Bagi banyak orang,legalitas sebuah software atau OS seringkali di abaikan,hal itu juga di dukung dengan tingginya tingkat pembajakan dan lumrahnya barang itu di gunakan di indonesia,dulu pun saya termasuk yang sangat tidak peduli,tapi ketika saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Migas,dan banyak berurusan dengan pihak asing serta perusahaan perusahaan internasional.saya menyadari bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang legalitas software & OS itu menjadi penting.dalam beberapa kasus,ada kalanya kerjasama di tunda,atau bahkan di hentikan, sampai material bajakan tidak lagi di gunakan dalam proyek tersebut.ini bisa mengakibatkan kerugian dalam jumlah yang signifikan.
Apakah dalam dunia migas, produk produk open source banyak di gunakan ?,sejauh yang saya tahu,jawabannya adalah tidak,maka dari itu,selain penguasaan produk,pemahaman akan legalitas dan legalisasi produk produk propertiary adalah sangat penting,kalau tidak mau di katakan mutlak.
Kenapa mereka lebih suka pada produk propertiary? meskipun selisih harganya jika di bandingkan dengan produk produk open source seringkali jauh lebih mahal.ada banyak alasan, salah satu di antaranya adalah kesamaan platform dan kehandalan produk,serta kecepatan dalam penanganan ketika terjadi masalah.konsep time is money sangat berlaku di sini.
produk apa saja yang perlu mendapat prioritas untuk di legalkan ?
1.OS Microsoft Windows XP
2.OS Microsoft Windows Vista ( tidak banyak di gunakan,Banyak software migas yg tidak kompatibel)
3.OS Microsoft Windows 7 (tidak banyak di gunakan ,Banyak software migas yg tidak kompatibel)
4.OS Microsoft 2003/2008 server,with CAL ( client Access License)
5.Microsoft Office 2003/2007
6.AutoCAD
banyak cara untuk melakukan legalisasi,atau mendapatkan produk legal propertiary, OLP,OEM,GGM,WGA,GGWA,dan bermacam macam yang lain.tidak akan di bahas di sini,akan di bahas pada tulisan terpisah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar